TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dalam pelaksanaannya pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara Transparan, Akuntabel dan Partisipatif yang bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Guna mewujudkan amanah Undang-Undang tersebut maka dibawah ini terdapat link dokumen yang terkait dengan Transparansi dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Desa

TAHUN ANGGARAN